Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 3197
حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ عَوْسَجَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا يَرِثُهُ فَرَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ إِلَى مَوْلًى لَهُ أَعْتَقَهُ الْمَيِّتُ هُوَ الَّذِي لَهُ وَلَاؤُهُ وَالَّذِي أَعْتَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ['Ausajah] budak Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan seorang ahli waris pun. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan tersebut kepada mantan budaknya yang telah dibebaskan olehnya, karena dialah yang memegang wala`nya dan dialah yang memerdekakannya.


      1   ...   3194   3195   3196   3197   3198   3199   3200   ...   26363